in ,

Pemerintah Umumkan Private Placement untuk Dana PPS

Pemerintah Umumkan Private Placement untuk Dana PPS
FOTO: Ilustrasi Dok. DJP

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement (penempatan langsung) Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 untuk penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam dunia saham, private placement dimaknai sebagai penambahan modal emiten melalui penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD), atau tanpa melalui penawaran umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan mulai dilakukan pada pekan ini.

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, dengan tanggal setelmen (penyelesaian) pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil melalui pernyataan resmi yang diterima Pajak.com, Senin (21/2).

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Neil menyampaikan ada dua jenis transaksi SUN yang ditawarkan di periode tersebut. Salah satunya yaitu seri FR0094 (penerbitan baru) yang menggunakan mata uang rupiah, dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37 persen–5,62 persen

SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dollar AS, dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, dan memiliki kisaran yield 2,8 persen–3,15 persen.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *