in ,

G20 Sepakati Implementasi Pajak Minimum Global di 2023

G20 Sepakati Implementasi Pajak Minimum Global di 2023
FOTO: Sri Mulyani G20

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggota G20 telah menyepakati pajak minimum global (global minimum tax) dapat diimplementasikan pada 2023 mendatang. Hal ini merupakan hasil dari pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di Presidensi G20 Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak minimum global merupakan Pilar Dua dari solusi sistem pajak internasional yang telah digulirkan Organisation Economic Co-operation and Development (OECD). Pilar itu untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi based erosion and profit shifting (BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.

“Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk Pilar Dua, menghindarkan global antibased erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023. Dalam aturan ini, perusahaan multinasional dikenai pajak minimum 15 persen,” jelas Direktur Pelaksana Bank Dunia 2010–2016 ini dalam konferensi pers virtual, (18/2).

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Dengan demikian, kesepakatan ini memungkinkan perusahaan raksasa, seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

“Masing-masing negara akan mendapat haknya karena telah melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba dari perusahaan multinasional. Pertemuan kali ini menyepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *