in ,

Finance Track G20 Akan Bahas Penerapan Pajak Global

Finance Track G20 Akan Bahas Penerapan Pajak Global
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Finance Track dalam Forum Presidensi G20 akan membahas tentang penerapan perpajakan global. Pembahasan ini berpotensi menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. Finance Track G20 dijadwalkan dilaksanakan pada 15—18 Februari 2022.

“Pendapatan negara akan terselamatkan dengan adanya kebijakan (pajak global). Bagaimana kita pastikan basis pajak kita enggak keerosi (berkurang). Misalnya, tentang perusahaan multinasional yang kerap mendirikan basis inti di negara lain yang menerapkan pajak rendah, tax heaven country, yang akhirnya basis pajak negara kita bisa berkurang, apalagi tren terakhir ini beralihnya aktivitas ekonomi dari fisik ke digital,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers Sosialisasi Presidensi G20, (3/2).

Baca Juga  Kemenkeu Klaim Penerapan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 8,8 Triliun

Ia mengungkapkan, pembahasan ini juga telah dimulai pada perhelatan G20 di Italia. Disana telah ditentukan dua pilar terkait perpajakan internasional. Pilar Pertama, negara akan memungut pajak tak hanya berdasarkan physical present atau berdirinya kantor fisik di satu negara. Namun, juga menyangkut aktivitas ekonomi di negara terkait.

“Misalnya Google, kita ingin tarik pajaknya karena aktivitas ekonominya banyak di Indonesia, kita tarik pajak sesuai itu. Pemajakan tak berdasarkan punya perusahaan gedung disini, tapi aktivitas ekonominya signifikan itu dipajaki, ini sudah jadi bahasan sejak 2008,” kata Febrio.

Pilar Kedua, yakni pematokan minimum pajak yang diambil. Hal ini menyangkut juga multinational enterprise. Artinya, dimanapun kantor pusat perusahaan itu berada, pajak yang harus dibayarkan adalah 15 persen.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

“Ini membuat persaingan tarif pajak tak terjadi lagi, untuk menarik investasi. Sekarang dibatasi, batasnya 15 persen. ini berdampak ke basis pajak sehingga bisa terlindungi,” jelas Febrio.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *