in ,

Pemerintah Umumkan Private Placement untuk Dana PPS

Ditambah lagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Selain itu, Neil juga menyampaikan beberapa ketentuan untuk Wajib Pajak yang ingin menginvestasikan harta bersih dalam SUN, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021:

  1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;
  4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik, di setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Neil pun mengimbau bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui informasi selengkapnya tentang PPS dapat mengunjungi laman resmi DJP, menghubungi nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 atau Kring Pajak 1500-008 pada hari kerja.

“Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui help desk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP,” tutup Neil.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *