in ,

UU HKPD Dorong Pemda dan DJP Tukar Data Perpajakan

UU HKPD Data Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) dorong pemerintah daerah (pemda), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk melakukan pertukaran data perpajakan. Sinergi ini memiliki beragam manfaat, antara lain meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan pajak nasional, serta membangun layanan publik yang lebih baik.

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan. Kalau tidak salah, ada hampir 300 daerah ikut MoU (Memorandum of Understanding) antara pemda, DJP, DJPK,” ungkap Prima dalam webinar bertajuk Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, (30/3).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ia menjelaskan, UU HKPD memungkinkan pertukaran data perpajakan sebagai syarat pemda melakukan rekonsiliasi fiskal dengan pemerintah pusat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah ataupun pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut. Kami juga mendorong DJP untuk melakukan penagihan aktif dan banyak hal terkait capacity building. Sebagai bagian dari Kemenkeu, kami selalu memberi dukungan kepada DJP dari segi fasilitas dan monitoring,” ujar Prima.

Selain itu, pertukaran data perpajakan dapat berpotensi meningkatkan PAD, sehingga pemda tidak tergantung oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong penggunaan belanja daerah yang lebih baik, berkualitas, dan sinergis. Dengan begitu, terjadi pemerataan standar layanan publik di seluruh daerah.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Implementasi UU HKPD diharapkan dapat membuat pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kualitas yang sama baiknya. Menurunkan ketimpangan horizontal antar daerah dan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi induk dari pilar untuk meratakan kesejahteraan masyarakat,” harap Prima.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *