in ,

UU HKPD Dorong Pemda dan DJP Tukar Data Perpajakan

“Sebelum akhir tahun, target kita bisa diselesaikan. Jadi kita masih punya waktu sembilan bulan ke depan dan saya kira itu waktu yang cukup untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) secara keseluruhan,” kata Bhimantara.

Ia mengungkap, proses penyusunan aturan turunan memerlukan waktu yang tidak singkat karena jumlahnya cukup banyak dengan permasalahan yang kompleks. Selain itu, Kemenkeu juga perlu mendengarkan aspirasi dari banyak pihak agar aturan itu dapat adil dari semua sisi.

Terdapat lima hal terkait RPP UU HKPD di bidang pajak dan retribusi daerah. Pertama, pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD sedikit berbeda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU HKPD tidak hanya mencakup penerimaan pajak daerah, namun juga ada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Sehingga seluruh ketentuan materil terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah harus mencakup dalam UU HKPD dan terdapat beberapa delegasi pengaturan pajak ke RPP dalam UU HKPD,” jelas Bhimantara.

Kedua, terdapat setidaknya sembilan pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut, baik yang bersifat pengaturan materil maupun pengaturan formil. Ketiga, RPP UU HKPD di bidang pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk mengatur lebih lanjut dan detail terkait teknis pelaksanaan pemungutan penerimaan, sebagai rujukan pemda dalam penyiapan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Keempat, saat ini draf RPP telah disusun tim perumus dan telah diusulkan penyusunannya melalui surat izin Prakarsa S-157/MK.07/2021. Kelima, pengaturan simplifikasi jenis pajak dan retribusi dalam UU HKPD, serta pengaturan dalam RPP diharapkan akan meningkatkan tax compliance Wajib Pajak daerah yang berujung pada peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *