in ,

UU HKPD Dorong Pemda dan DJP Tukar Data Perpajakan

Ia menekankan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penerimaan pajak dan belanja harus seimbang. Kemenkeu mencatat, 34 persen hingga 36 persen Dana Alokasi Umum (DAU) masih difokuskan untuk belanja pegawai, sedangkan belanja infrastruktur hanya 11 persen.

“Belanja di daerah perlu diperbaiki fokusnya, karena di situ terlihat dari jumlah program saja hampir 30 ribu dan kegiatannya hampir 300 ribu di seluruh Indonesia. Kalau dibagi ke 562 provinsi/kabupaten/kota, maka perlu dilakukan fokus agar belanja lebih nendang,” tegas Prima.

UU HKPD pun bisa mendorong kembali rasio pajak daerah yang sempat turun akibat dampak pandemi COVID-19. Kemenkeu mencatat, pada 2016 rasio pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) tercatat sebesar 1,35 persen, kemudian sempat naik menjadi 1,42 persen pada 2019, namun turun menjadi 1,2 persen di 2020.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Jadi, dengan adanya desentralisasi fiskal yang dilakukan telah menunjukkan keberhasilan dari 2016 ke 2019. Tapi tahun 2020, karena ada COVID-19, kita semua mengalami kontraksi, rasio pajak daerah turun. UU ini (UU HKPD) dapat menyelesaikan tantangan terbesar PDRB terkait ketentuan dan tata cara perpajakan pajak daerah. Sinergi pusat dan daerah perlu diperbaiki,” kata Prima.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala menambahkan, pihaknya akan mengupayakan aturan turunan UU HKPD dapat diselesaikan tepat waktu—sebelum akhir tahun 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *