in ,

Himbara Tunda Penyesuaian Biaya Transaksi ATM Link

Himbara Tunda Penyesuaian Biaya Transaksi ATM Link
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link.

Dengan demikian, penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 ditunda. Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati mengatakan, penundaan ini diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi.

Diketahui, wacana pengenaan biaya tambahan di ATM Link ini sempat menuai kontra dari berbagai pihak seperti Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) atas dugaan terjadinya kartel, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU lantaran belum adanya sosialisasi secara masif.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Ia pun menegaskan, jika nantinya penyesuaian biaya transaksi dikenakan, para nasabah Himbara—meliputi Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN masih bisa menikmati layanan cek saldo dan tarik tunai secara gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu.

“Misalnya, pemilik kartu ATM BNI tidak dikenakan biaya transaksi tersebut jika digunakan di ATM Link BNI. Nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking,” kata perempuan yang akrab disapa Susi ini di Jakarta, Selasa (1/6).

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *