in ,

BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah untuk PLN

BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah untuk PLN dan Ekonomi Naisonal
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus menggandeng dan bersinergi dengan berbagai pihak guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menumbuhkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Kali ini Bank Syariah Indonesia kembali melanjutkan kerja samanya dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam bentuk penandatangan perjanjian kerja sama layanan cash management dan penerbit jaminan pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan bahwa BSI terus berupaya mengoptimalkan peran bank syariah untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. “Melalui integrasi layanan perbankan syariah satu atap untuk PLN, kami berharap BSI menjadi solusi layanan syariah bagi korporasi serta supply-chain di PLN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/05).

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Dari sisi korporasi, Hery menambahkan, BSI memberikan kemudahan dan layanan kepada nasabah yang bersinggungan erat dengan proyek-proyek yang membutuhkan penjaminan. Selain memberikan kemudahan layanan cash management yang terintegrasi dengan layanan keuangan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun, aman, cepat dan didukung IT yang modern.

Lebih lanjut ia menjelaskan layanan cash management bertujuan untuk memudahkan pengelolaan operasional keuangan sekaligus pemeliharaan posisi likuiditas PLN secara efektif dan efisien per 1 Juni 2021 di wilayah Aceh. Sedangkan layanan trade finance BSI sebagai Penerbit Jaminan (Bank Garansi) Pengadaan Barang dan Jasa berfungsi untuk verifikasi dan kontrol atas Bank Garansi vendor/kontraktor yang telah diterbitkan dan sudah dilengkapi dengan sistem BG Online Access.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *