in ,

Seberapa Besar Pengenaan Pajak Atas Transaksi E-Commerce

Abstrak

Dasar pengenaan pajak PPN merupakan istilah yang mengacu pada penggunaan nilai tertentu sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut.

Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PPN ini tidak hanya satu macam, sebab pengenaan pungutan  PPN tidak bisa dipukul rata antara Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Atas pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, :  a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Wajib Melaporkan

Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau c. penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangka oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu.

E-commerce mulai menjamur di tanah air. Pada 2025 transaksi e-commerce bisa mencapai US$82 miliar. Transaksi e-commerce menjadi salah satu tertinggi di Asia Tenggara disusul dengan Vietnam. Tak heran bila pemerintah menerapkan pajak e-commerce sejak 2019 lalu. Pajak e-commerce menjadi salah satu sumber pendapatan negara lainnya.

Pajak e-commerce merupakan pemungutan pajak terkait transaksi sistem elektronik seperti pada platform marketplace maupun e-commerce.

Pajak e-commerce mulai diterbitkan pada 31 Desember 2018 silam pada (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi sistem elektronik. Pajak e-commerce kemudian diterapkan sejak 1 April 2019 hingga saat ini.

Mengenal E-commerce dan Transaksinya

E-commerce adalah perdagangan elektronik melalui jaringan TV, internet maupun gadget lainnya seperti PC dan smartphone. Jenis e-commerce sendiri terbagi atas 6 macam diantaranya adalah sebagai berikut :

• Business to business (B2B) — transaksi dimana perusahaan menjual produknya ke perusahaan lainnya

• Business to consumer (B2C) — transaksi dimana perusahaan langsung menjual produknya langsung ke konsumen.

• Consumer to consumer (C2C) — transaksi jual beli yang dilakukan oleh sesama konsumen misalnya penjualan barang bekas

• Consumer to business (C2B) — transaksi dimana individu menjual jasanya ke perusahaan misalnya saja seorang desain grafis

• Business to public administration (B2A) — transaksi bisnis yang terjadi antara perusahaan dengan lembaga pemerintah

• Consumer to public administration (C2A) — transaksi dimana individu menjual produk atau jasanya ke lembaga pemerintahan

Transaksi diataslah yang nantinya akan dipungut pajak e-commerce. Pajak e-commerce nantinya akan meliputi online shop, marketplace maupun UMKM yang menerapkan transaksi online untuk jual beli.

Ketentuan Pajak E-commerce

Pajak transaksi elektronik ini untuk barang maupun jasa kena pajak melalui transaksi elektronik wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak e-commerce meliputi :

• Pajak pertambahan nilai atau PPN E-commerce dengan tarif 10 %

Contoh:

PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadipemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahanbarang kena pajak dengan nilai kontrak sebesarRp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN).
• Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungutoleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
Jawaban :
Diketahui
Nilai (Rp)
1Nilai kontrak termasuk PPN
Rp11.000.000
2DPP (100/110) x Rp11.000.000
Rp10.000.000
3PPN dipungut (10% dari DPP)
Rp1.000.000
4PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000)=Rp150.000
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DinasPendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000.

• Pajak pertambahan nilai barang mewah yang tarifnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan

Bagi penyedia marketplace wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak marketplace meliputi PPN dan PPh. Bagi UMKM atau perusahaan yang menggunakan platform marketplace juga wajib melaporkan PPN dan PPh. pajak e-commerce untuk pengusaha kena pajak mencakup poin-poin berikut :

1. Perusahaan yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp.4,8 miliar selama setahun akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0.5 %

Contoh: PPh atas usaha dengan omzet Rp48 Miliar dalam setahun. Jika dalam satu bulanomzet penjualan Anda Rp100.000.000 per bulan, maka pajak Anda adalah Rp100.000.000 x 0,5% = Rp 500.000,-.

2. Perusahaan yang memiliki omset diatas Rp. 4.8 miliar selama setahun akan melaksanakan ketentuan PPN sebesar 10 %

3. Semua pengusaha yang menyangkut transaksi jual beli melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial lainnya juga dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Terdapat pengurangan pajak bagi investor lokal yang mau berinvestasi pada startup.

PPN Online Retail

Pajak online retail sendiri mencakup objek pajak berupa barang maupun jasa kena pajak dalam pabean dan ekspor barang kena pajak berwujud. Dasar pengenaan pajak adalah harga jual, nilai ekspor, termasuk biaya yang diminta oleh penyelenggara online retail.

PPN ini juga berlaku pada penyerahan barang atau jasa kena pajak yang mengikuti sistem cash on delivery atau pembayaran dilakukan saat barang diterima. Dasar hukum atas pajak e-commerce sendiri mengacu pada UU PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *