in ,

Peraturan Pemerintah No.23 2018 UMKM

Peraturan Pemerintah 23/2018 Pajak Penghasilan UMKM

Apa itu Pajak UMKM atau PP 23 UMKM?

Pajak UMKM atau PPh UMKM adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan di luar pekerjaan formal.

PPh UMKM ini juga merupakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Karena pengenaan pajak UMKM ini bersifat final, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah final, tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan PPh Terutang tahunan.

Pajak UMKM ini dikenakan atas penghasilan atau peredaran bruto setiap bulannya dan harus dibayarkan atau disetorkan ke kas negara tiap bulan pula.

A. Objek Pajak UMKM

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari penghasilan atau omzet/peredaran bruto usaha.

Dengan demikian, yang menjadi objek pajak UMKM adalah:

  • Penghasilan dari usaha
  • Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun
  • Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang tidak lebih dari Rp4,8 miliar
  • setahun

B. Subjek Pajak UMKM

Bagaimana dengan subjek pajak UMKM ini?

Dari penjelasan pengertian pajak UMKM tersebut dan tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka yang menjadi subjek yang dikenakan pajak UMKM adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

Wajib Pajak Badan (WP Badan)

Artinya, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan selama mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan dalam peraturan perpajakan pajak penghasilan, menjadi subjek pajak UMKM.

C. Jenis Tarif PPh Final atau Tarif Pajak UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pajak UMKM, ada dua jenis pajak UMKM, namun peraturan terbaru statusnya menggantinya peraturan yang lama.

Apa saja dua jenis PP yang mengatur pajak UMKM ini?

Pajak UMKM PP No. 46 Tahun 2013

Awalnya, pajak UMKM ini diatur dalam PP 46 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh Final UMKM sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah 1% dari omzet atau peredaran bruto.

Dengan munculnya jenis pajak UMKM yang diatur dalam PP 23/2018, maka mencabut PP 46/2013.

Pajak UMKM PP No. 23 Tahun 2018

Dengan munculnya PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka hal-hal yang mengatur pajak UMKM khususnya besar tarif pajaknya jadi berubah.

Dalam PP 23 Tahun 2018 ini, besar tarif PPh Final UMKM jadi lebih rendah atau turun separuhnya dibanding PP 46 Tahun 2013.

Jadi tarif PPh Final pajak UMKM sesuai skema PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran/omzet bruto.

Apa Keuntungan Skema PP 23 Pajak UMKM?

Ada paradigma baru dalam pengenaan PPh Final Pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 ini, yaitu:

a. Administrasi lebih mudah

Dalam skema PP 23 Tahun 2018, terdapat Surat Keterangan yang menerangkan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan Wajib Pajak UMKM dari nilai dasar pengenaan pajaknya.

Teknis ini semakin mempermudah Sobat Klikpajak mengurus administrasi karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)..

Wajib Pajak Badan selaku pemotong atau pemungut PPh terus dibekali pembekalan dan pendampingan secara masif agar tidak terjadi resistensi dalam penggunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 ini.

b. Ada kepastian

Peraturan baru menegaskan bahwa sekali Wajib Pajak memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, maka di Tahun tersebut dan seterusnya wajib menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan mengadakan pembukuan.

Hal ini dianggap lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan memudahkan skema penghitungan PPh.

c. Menjadikan PPh Final sebagai pilihan

Aturan sebelumnya, PPh Final berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi sebelum dikurangi biaya usaha sehingga Wajib Pajak tidak dapat mengakui kerugiannya.

Skema pemajakan ini dinilai sederhana dan tepat sasaran dan dijadikan sebuah opsi.

Wajib Pajak hanya perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak KPP terdaftar dahulu untuk menggunakan metode PPh Final.

Dengan demikian, pelaku UMKM lebih mudah memenuhi kewajiban pajak karena lebih sederhana dan dinilai lebih adil serta dapat optimal memenuhi kewajiban pajaknya.

d. Membuat pembukuan menjadi mudah

Melalui skema PP 23 pajak UMKM, Sobat Klikpajak berkesempatan untuk belajar pembukuan dan menghitung laba bersih atas pengenaan PPh Final atas usahanya.

Aturan Pajak UMKM dalam Skema PP 23 Adalah…

Seperti yang sudah disinggung di atas, tidak semua wajib pajak atau pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak UMKM.

Berikut adalah aturan pajak UMKM dalam skema PP 23 Tahun 2018 dan siapa saja wajib pajak atau pelaku usaha yang dapat menggunakan tarif khusus setengah persen ini:

a. Aturan Pajak UMKM PP 23 Tahun 2018

Sesuai penjelasan di atas bahwa pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan secara final Sehingga PPh Final dalam skema PP 23 pajak UMKM ini tidak dapat dikreditkan di akhir tahun pajak pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.

Setelah diterbitkannya PP 23 Tahun 2018, menyusul beleid baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018.

Melalui PMK 99/2018 ini, maka Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu:

Pertama, disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Pemotong atau pemungut pajak tersebut berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif setengah persen.

Untuk menjadi perhatian, pemungutan/pemotongan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% ini dipungut/dipotong terhadap WP yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.

b. Pengguna Pajak UMKM PP 23 adalah?

Seperti yang sudah disinggung di atas, sesuai beleid yang mengatur pajak penghasilan UMKM ini, maka subjek PPh Final yang dapat menggunakan tarif pajak skema PP 23 UMKM ini adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Siapa WP Orang Pribadi yang dapat menggunakan tarif PPh Final skema PP 23 UMKM Tahun 2018 ini?

WP Orang Pribadi ini adalah wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan atau memiliki penghasilan bruto tertentu sesuai PP 23 Tahun 2018.

Wajib Pajak Badan

Siapa WP Badan yang dapat menggunakan tarif PPh Final skema PP 23 Tahun 2018?

WP Badan ini adalah wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto atau omzet bruto tertentu sesuai PP 23 Tahun 2018.

c. Ketentuan Penggunaan Tarif PPh Final 0,5% PP 23 UMKM

Apa ketentuannya bagi WP Orang Pribadi atau pengusaha dan WP Badan yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23 UMKM ini?

Sesuai Pasal 3 ayat (1) PP 23 Tahun 2018, wajib pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5% adalah:

  • WP Orang Pribadi yang melakukan usaha dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak atau setahun.
  • WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT), yang memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Namun penggunaan tarif PPh Final 0,5% UMKM ini tidak berlaku selamanya.

Artinya, ada jangka waktu bagi wajib pajak yang dapat menggunakan tarif setengah persen ini.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23 Tahun 2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto ini paling lama:

7 tahun untuk WP Orang Pribadi

4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma

3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut

Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Tarif PPh Badan normal:

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan.

Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang:

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahapm yakni:

22% berlaku pada 2020 dan 2021

20% mulai berlaku pada 2022

Lebih rendah 3% untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), menjadi:

19% pada 2020 dan 2022

17% mulai pada 2023

Tapi penurunan tarif PPh Badan lebih rendah 3% bagi Perusahaan Tbk ini ada syaratnya, yaitu:

  • Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.
  • Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
  • Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.

Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *