in ,

Seberapa Patuhkah Pelaku UMKM dalam Membayar Pajak?

Pajak merupakan sumber penerimaan yang terbesar di Indonesia. Sumber penerimaan pajak berasal dari banyak sektor yang salah satunya yaitu UMKM. UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 67 juta yang tersebar di berbagai daerah. Namun dari banyaknya jumlah UMKM tersebut hanya 2,3 juta UMKM yang memiliki NPWP dan tidak semuanya rutin membayar pajak, yang rutin hanya setengahnya bahkan mungkin kurang dari itu (Hestu Yoga Saksama, 2020). Banyaknya jumlah UMKM yang tersebar di Indonesia seharusnya bisa lebih memberikan pengaruh baik terhadap pernyerapan pajak, namun pada realisasinya jauh dari harapan.

Pada awalnya tarif pajak untuk pelaku UMKM sebesar 1% dari penghasilan bruto yang tidak lebih dari 4,8 miliar dalam setahun yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018 peraturan tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif pajak untuk pelaku UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang tidak lebih dari 4,8 miliar dalam setahun, kebijakan itu berlaku untuk UMKM yang menjalankan usaha secara offline maupun online. Adanya perubahan tarif pajak tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan UMKM serta meringankan beban pelaku UMKM sehingga bisa lebih banyak lagi pelaku UMKM yang berkontribusi dalam perpajakan. Setelah adanya kebijakan tersebut jumlah pelaku UMKM yang membayar pajak bertambah walaupun dari sisi nominal penerimaan pajak menurun sebagai akibat dari penurunan tarif pajak. Dengan adanya kebijakan tersebut memberikan harapan besar pada penerimaan pajak, karena banyaknya jumlah UMKM di Indonesia.

Bertambahnya jumlah pelaku UMKM yang membayar pajak berjalan sangat lambat, tidak sebanding dengan jumlah pengeluaran negara yang terus bertambah. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2020 lebih rendah dibandingkan 2019 sedangkan pengeluaran negara terus meningkat, terlebih lagi karena adanya Covid-19. Pada tahun 2020 Indonesia mengalami defisit APBN 6,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rendahnya tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, diantaranya yaitu :

1. Kurangnya pemahaman terkait pentingnya pajak bagi kesejahteraan umum, kebanyakan dari mereka menganggap bahwa membayar pajak kepada pemerintah suatu kerugian. Padahal ada banyak keuntungan jika pelaku UMKM membayar pajak diantaranya yaitu dapat mempermudah dalam pengembangan usaha karena NPWP selalu dibutuhkan dalam persyaratan administrasi, serta dapat meningkatkan kredibilitas usaha.

2. Ketidakpahaman pelaku UMKM dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan fasilitas membayar pajak melalui online.

Rendahnya tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak semakin dirasakan ketika Covid-19 memberikan dampak yang buruk pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Banyak pelaku UMKM yang berhenti menjalankan usahanya karena daya beli masyarakat yang rendah serta tidak memiliki modal untuk melanjutkan usahanya. Namun pemerintah terus membuat dan memberlakukan kebijakan-kebijakan baru yang bisa memulihkan ekonomi nasional. Salah satu kebijakannya yaitu dengan memberikan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah, yang artinya pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak. Namun sangat disayangkan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan secara optimal insentif pajak tersebut. Dari 2,3 pelaku UMKM yang memiliki NPWP masih sekitar 201.880 atau 10%  pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Ada banyak harapan pemerintah dengan memberlakukannya kebijakan insentif PPh final UMKM yaitu selain bisa meringankan beban pengeluaran para pelaku UMKM serta meningkatkan gairah ekonomi, insentif pajak tersebut juga bisa mendorong semua pelaku UMKM untuk memiliki NPWP, karena syarat untuk mendapatkan insentif tersebut adalah memiliki NPWP, semakin banyaknya pelaku UMKM yang memiliki NPWP diharapkan nantinya akan semakin banyak lagi pelaku UMKM yang membayar pajak. UMKM memiliki pengaruh yang besar dalam peningkatan penerimaan negara melalui pajak. Jika semua pelaku UMKM memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya dalam membayar pajak, kesejahteraan masyarakat Indonesia juga akan semakin meningkat.

Sumber:

Santia,Tia. (2020, 26 Juni). Baru 2,3 Juta UMKM yang Patuh Bayar Pajak. Diakses pada Agustus 13, 2021. Dari artikel : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4289487/baru-23-juta-umkm-yang-patuh-bayar-pajak

Putri, Cantika Adinda. (2021, 07 Januari). Buka-bukaan Sri Mulyani Soal APBN 2020 Hingga Dampak Covid-19. Diakses pada Agustus 13, 2021. Dari artikel : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210107090409-4-214064/buka-bukaan-sri-mulyani-soal-apbn-2020-hingga-dampak-covid-19

Wildan, Muhamad. (2020, 14 Juli). Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM. Diakses pada Agustus 13, 2021. Dari artikel : https://news.ddtc.co.id/usaha-mikro-enggan-manfaatkan-insentif-pajak-ini-kata-asosiasi-umkm-22334

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *