in ,

Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Ekspor EBT

larangan ekspor ebt
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tentang larangan ekspor energi baru terbarukan atau EBT. Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan, larangan ekspor EBT ini penting untuk memastikan kebutuhan domestik atau dalam negeri terpenuhi.

“Pelarangan ekspor EBT itu sebuah keharusan untuk memenuhi stok dalam negeri dulu,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Bahlil menegaskan, larangan ekspor EBT perlu diatur. Apalagi, saat ini Indonesia tengah dalam pengembangan industri EBT untuk mendorong keberlangsungan di berbagai sektor. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, EBT Indonesia juga dinilai merupakan keunggulan yang akan menarik minat investasi asing.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Menurut Bahlil, saat ini regulasi atau aturan terkait dengan kebijakan larangan ekspor EBT itu tengah dibahas secara intens dan akan diumumkan pada akhir Juli 2022 ini.

Adapun alasan pemerintah melarang ekspor EBT karena saat ini Indonesia tengah dalam pengembangan industri EBT untuk mendorong keberlangsungan di berbagai sektor. Apalagi pemerintah harus mengejar target 23 persen energi bersih pada 2025. Sedangkan hingga kini, bauran listrik dari energi bersih secara nasional baru 11,7 persen. Karenanya, untuk mendorong suksesnya pengembangan EBT di tanah air, maka pemerintah perlu menjamin ketersediaan EBT yang cukup.

Ditulis oleh

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *