in ,

Pemerintah Usul Bantuan Penagihan Pajak ke Negara Lain

Pemerintah Usul Bantuan Penagihan Pajak ke Negara Lain
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan asistensi bantuan penagihan pajak ke negara lain atau resiprokal. Usulan ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan asistensi penagihan pajak global itu belum diakomodir dalam RUU KUP yang telah disampaikan ke DPR, sehingga pihaknya akan kembali menyempurnakan dalam revisi RUU KUP selanjutnya.

“Secara KUP saat ini memang belum ada klausa yang boleh kita melakukan, karena keterbatasan itulah kami coba mengusulkan agar DJP dapat melaksanakan bantuan penagihan. Jadi kami bisa menagihkan pajaknya otoritas negara lain dan otoritas negara lain dapat menagihkan pajak kami saat Wajib Pajak yang ada di Indonesia sedang berada atau bertempat tinggal di negara lain,” jelas Suyo, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/7).

Baca Juga  Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaan Pengenaan Pajak PNS dan PPPK

Sejatinya, saat ini terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan di dunia. Namun, menurut Suryo, perjanjian itu belum dapat diimplementasikan karena belum adanya legal basis. Sebanyak 13 P3B memuat pasal bantuan penagihan, antara lain di negara Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, Vietnam, dan sebagainya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *