in ,

Pemerintah Usul Bantuan Penagihan Pajak ke Negara Lain

Belakangan ini terdapat 141 negara yang telah menandatangani mutual administrative assistance convention (MAC) in Tax Matter dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan.

“Jadi ada 46 negara yang sudah setuju saling membantu melalui MAC dan ada 13 P3B yang sudah waktu kita tandatangani ada klausa untuk bantuan penagihan secara aktif pada masing-masing pihak,” ungkap Suryo.

Dengan demikian, pemerintah berharap supaya DJP diberi kewenangan untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun sebaliknya.

“Jadi ini coba kita rumuskan dalam UU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga implementasikan UU Penagihan Pajak dan UU Surat Paksa. Jadi ada dua UU yang coba direalisasikan dengan KUP ini,” tambah Suryo.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Dirjen Pajak di Rapat Panja selanjutnya, yaitu mulai dari tanggal 6 Juli sampai 1 September. Dalam periode itu DPR akan meminta pandangan dari sejumlah narasumber untuk memperkuat atau melengkapi substansi dalam RUU KUP.

“Sehingga bahan ini menjadi pelengkap bagi kita, anggota Panja, selain RUU KUP yang sudah diserahkan beserta penjelasan dan naskah akademisnya,” kata Dofie.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *