Pajak.com, Jakarta – Praktisi perpajakan dari TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mendorong agar pemerintah dan DPR RI merumuskan peraturan pajak yang berkesinambungan dengan kondisi Indonesia dan dunia di masa mendatang. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja (RDPUP) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP bersama Komisi XI DPR RI secara virtual pada Rabu (14//7/21).
“Kami mendorong bagaimana rumusan peraturan pajak sustainable tax law itu bisa diimplementasikan dengan melihat kondisi Indonesia. Maka sebaiknya bahwa begitu kita menetapkan dengan melihat dulu keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Indonesia sendiri. Jadi, kita enggak mesti ikut-ikutan juga dengan negara lain,” ujar Managing Partner Taxprime ini.
Fajar menyarankan agar DPR dan pemerintah dalam merumuskan peraturan pajak juga melihat keunggulan kompetitif Indonesia dalam menentukan kebijakan peraturan perpajakan. Pertama, kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang melimpah. Kedua, sumber daya manusia (SDM) yang juga banyak dan dalam usia produktif. Fajar mengatakan, SDM Indonesia merupakan pasar potensial bagi dunia bisnis di kancah global. Namun, di sisi lain merupakan masalah sosial yang harus diatasi jika menjadi ledakan pengangguran ketika kondisi usaha sedang sulit.
“Saat ini dunia usaha sedang terpuruk akibat Covid-19. Penerimaan pajak turun 18 persen lebih. Jadi bagaimana kita sustaining competitiveness kita dalam era disruption sekarang. Disrupsi dari pandemi dan disrupsi dari perubahan bisnis yang terjadi di ranah global. Ini yang harus disikapi, jadi tidak sekadar tambal sulam, tetapi kita dalami dulu bagaimana global akan bergerak, dan arahnya ke mana,” kata Fajar.
Comments