in ,

Pajak Karbon, dan Skema Pengenaannya

Pajak Karbon, dan Skema Pengenaannya
FOTO: IST

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengeluarkan statement mengenai pengenaan pajak karbon yang disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 7 Oktober 2021. Pengenaan pajak karbon ini ditujukan pada pemakaian bahan bakar yang memiliki kandungan karbon seperti minyak, gas, dan batu bara.

Pajak karbon ini membuat individu yang akan membeli barang dengan cara pembuatannya melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan. Lantaran produksi barang tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Dalam penerapan pajak karbon, pemerintah mempunyai tujuan untuk mengurangi difusi karbon yang dapat mengakibatkan perubahan iklim. Sehingga terjadi pemanasan global yang sangat tinggi. Penerapan pajak karbon dapat menimbulkan kenaikan harga karena bertambahnya biaya produksi. Daya beli masyarakat akan ikut melemah karena tingginya harga barang dan hal ini juga berdampak pada pengusaha dengan kemungkinan akan sulit bersaing di pasar ekspor.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Pajak Karbon juga memiliki beragam dampak, baik secara tidak langsung maupun langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Bertambahnya biaya mendorong pengusaha untuk mengurangi pengeluaran bisnis yaitu dari sisi tenaga kerja dapat menimbulkan pengangguran. Dengan diterapkannya akan menciptakan bumi sebagai tempat yang layak ditinggali generasi selanjutnya. Pajak karbon patut didukung sebagai langkah awal untuk memulainya.

Pemerintah juga menyiapkan skema-skema untuk upaya mengurangi difusi yang diakibatkan oleh karbon. Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dua skema dalam pengenaan pajak karbon. Skema pertama Cap and Trade, dan skema kedua Cap and Tax.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

196 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *