in ,

Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah

Adapun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, besaran tarif PKB yang ditetapkan, yakni kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, tarif paling rendah sebesar 1,5 persen dan paling tinggi sebesar 2,5 persen. Sementara kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 12 persen.

Selanjutnya adalah tarif BBNKB. Dalam draf RUU itutarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Kemudian khusus untuk daerah yang setingkat dengan provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Ketentuan lebih lanjut tarif BBNKB akan ditetapkan melalui Perda.

Baca Juga  Sengaja Isi SPT Tidak Benar, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari oleh Kanwil DJP Kalbar

Selain itu, RUU itu juga mengatur tarif PBBKP atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Selanjutnya adalah pajak MBLB, yaitu kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen

Baca Juga  Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen, Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Dari masing-masing pajak itu, tarif opsen pajak yang dikenakan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB ditetapkan, yakni opsen PKB sebesar 40 persen, opsen BBNKB sebesar 30 persen, opsen pajak MBLB sebesar 25 persen, Semuanya dihitung dari besaran pajak terutang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *