in ,

RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani Optimistis PAD Naik

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan, RUU HKPD tidak akan memberi dampak resentralisasi kebijakan daerah ke pusat. Artinya, pemerintah pusat dan daerah tetap punya wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap keuangannya.

“RUU ini diiharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), di mana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) merupakan bagian yang penting dalam APBN kita,” jelas Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, dalam RUU HKPD, pemerintah dan DPR telah menggabungkan reformasi perpajakan dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tidak kalah penting, penyusunan RUU HKPD ini tetap memerhatikan kondisi perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto memastikan, penyusunan dan pembahasan RUU ini sudah melibatkan banyak pihak, antara lain kementerian atau lembaga terkait, DPD, pemerintah daerah, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *