in ,

Diduga Rugikan Negara Rp 10,2 M, Wajib Pajak Ditangkap

Diduga Rugikan Negara Rp 10,2 M, Wajib Pajak Ditangkap Kasus Pidana Pajak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I telah menangkap Wajib Pajak berinisial HI, 39 tahun, beserta barang bukti atas dugaan kasus pidana pajak dengan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 10,2 miliar.

Kakanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, penangkapan wajib pajak tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Berkas penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/11).

Aim menjelaskan, HI diduga melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau TBTS yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Kepada tersangka HI, lanjut Aim, sebelumnya sudah dilakukan upaya ultimum remedium atau pengenaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, tetapi Wajib Pajak itu tidak beriktikad baik sehingga kasus pidana pajak dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo Pasal 64 KUHP,” imbuhnya.

Aim bilang, selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan pengguna faktur pajak TBTS ini akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

“Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan dan penyidikan tindak pidana perpajakan ini membuktinya adanya sinergi yang kuat antara DJP, Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.

“Selain itu, penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *