in ,

Kolaborasi DJP, Jampidsus-Kejagung dan Bareskrim-Polri

Kolaborasi DJP, Jampidsus-Kejagung dan Bareskrim-Polri
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seremonial penandatanganan PKS DJP dan Kejagung dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021, di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (29/3).

Pada acara yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilakukan sendirian, dan memerlukan kolaborasi dengan penegak hukum lainnya.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja. Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai,”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *