in ,

Kolaborasi DJP, Jampidsus-Kejagung dan Bareskrim-Polri

ucapnya.

DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi penyelarasan kebijakan, serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP dan Jampidsus Kejagung RI juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai informasi, DJP mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun di tahun 2021. Sedangkan, realisasi penerimaan pajak hingga Februari lalu mencapai Rp146,13 triliun atau 11,88 persen dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak bulan lalu masih mengalami kontraksi sebanyak 4,8 persen.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Suryo berharap, dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, dapat menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan untuk tercapainya penerimaan pajak yang optimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *