in ,

Pengelolaan Wakaf Harus Manfaatkan Platform Digital

Wapres Pengelolaan Wakaf Harus Manfaatkan Platform Digital
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Hal ini disampaikan oleh tegas Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Pada Rakornas yang mengusung tema “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital” itu, Ma’ruf Amin mengatakan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan, antara lain melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking,” kata Ma’ruf Amin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *