in ,

Sinergi KPK dan DJP Untuk Penerimaan Negara

KPK dan DJP Bersinergi Mengoptimalkan Penerimaan Negara Dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah tindak pidana korupsi. Komitmen ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh DJP dan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (23/3).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengapresiasi dukungan KPK untuk membantu otoritas dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Seperti yang diketahui, di tahun 2021 DJP ditargetkan menghimpun penerimaan sebesar Rp 1.229 triliun atau naik 14,7 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2020.

“Melalui perjanjian kerja sama ini kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” kata Suryo.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *