Pajak.com, Jakarta – Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pendapatan negara bukan hanya berasal dari pajak, melainkan juga bersumber dari bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengelola PNBP utamanya dilakukan oleh kementerian keuangan sebagai penyusun APBN. Di tahun 2021, target penerimaan dari PNBP sebesar Rp 357,2 triliun dan Rp 333,2 triliun untuk target tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, untuk mencapai target itu, mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Lantas, apa itu PNBP, jenis, dan pertimbangan tarifnya?
Definisi PNBP
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, “PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Jenis PNBP
- Pemanfaatan SDA
- Pelayanan
- Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan
- Pengelolaan barang milik negara
- Pengelolaan dana
- Hak negara lainnya
Contoh sederhana PNBP adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembayaran tilang, pembayaran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), biaya administrasi terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh kementerian/lembaga, dan sebagainya.
Tarif PNBP
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2018, PNBP memiliki tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Artinya, tarif PNBP ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis PNBP yang diatur sesuai peraturan kementerian/lembaga terkait. Contoh, PNBP dari mineral dan batu bara diatur oleh kementerian energi dan sumber daya alam (ESDM).
Berikut jenis dan pertimbangan penentuan tarif:
- Pemanfaatan SDA
Tarif PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri atas tarif pemanfaatan SDA yang terbarukan dan yang tidak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya, dan lain-lain.
- Pelayanan
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan terdiri atas tarif pelayanan dasar dan pelayanan nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP ini mempertimbangkan dampak pengenaan terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya.
- Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi badan, kondisi keuangan badan, operasional badan, kebijakan pemerintah. Penetapannya diatur dengan undang-undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
- Pengelolaan barang milik negara
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
- Pengelolaan dana
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.
- Hak negara lainnya
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan dampak pengenaan terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya.
Pembayaran PNBP
Saat ini, cara pembayaran atau penyetoran PNBP dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3), yakni melalui teller bank, ATM (anjungan tunai mandiri), internet banking, lembaga persepsi seperti e-commerce.
Comments