in ,

UU HKPD: Pemda Berhak 100 Persen Penerimaan PBB

Selain itu, RUU HKPD juga mengubah aturan mengenai porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dinaikkan dari menjadi 3 persen dari 2 persen.

“Pemerintah mengubah pembagian untuk DBH atas hasil sumber daya alam dalam UU HKPD. Dalam aturan sebelumnya, DBH atas hasil sumber daya alam hanya diterima bagi daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi yang sama dengan daerah penghasil. Sekarang, kami juga akan memberikan untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, RUU HKPD membuka peluang pemda untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Hal ini berpotensi menambah penerimaan daerah sehingga dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam peraturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Sri Mulyani.

Ia menyebut, dengan berbagai perubahan itu, transfer ke daerah melalui komponen DBH berpotensi meningkat 2,74 persen dibandingkan anggaran tahun 2021.

“Hal ini berarti pemerintah daerah akan memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun dari anggaran tahun ini Rp 108,2 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *