in ,

Kejar Target Investasi Rp1.650 Triliun, Pemerintah Minta Perusahaan Segera Lapor LKPM

Kejar Target Investasi
FOTO: IST

Kejar Target Investasi Rp1.650 Triliun, Pemerintah Minta Perusahaan Segera Lapor LKPM

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya kejar target investasi nasional sebesar Rp1.650 triliun pada tahun 2024. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu, mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV-2024 sebelum batas waktu pada 10 Januari 2025.

Dalam rapat konsolidasi yang digelar di Jakarta, Todotua meninjau langsung proses penginputan data LKPM oleh koordinator wilayah di Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Data ini dihimpun melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Baca Juga  Strategi Pengelolaan Keuangan Pribadi 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, pelaporan LKPM triwulan IV ini sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi tercatat dengan akurat dan tepat waktu. Selain itu, data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan investasi yang lebih efektif.

“Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tegas Todotua.

Pelaku Usaha Harus Patuhi Kewajiban

Todotua menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar pada triwulan IV 2024. Sementara itu, pelaku usaha kecil diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024).

Baca Juga  Fasilitas Perdagangan di Indonesia dalam Kegiatan Bisnis Internasional

Laporan ini mencakup informasi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs oss.go.id mulai 1 hingga 10 Januari 2025.

Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah menyediakan Klinik LKPM virtual. Klinik ini berlangsung sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 dan bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab berbagai pertanyaan terkait pengisian LKPM.

Layanan ini dapat diikuti secara gratis oleh pelaku usaha yang membutuhkan bimbingan. Pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar melalui tautan https://heylink.me/triwulaniv2024.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan investasi tercatat dengan akurat dan mendukung pencapaian target investasi nasional sebesar Rp1.650 triliun pada 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *