in ,

Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM, Ini Cara Mengisinya

Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM
FOTO: IST

Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM, Ini Cara Mengisinya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengimbau para pelaku usaha/investor wajib sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Pasalnya, kewajiban menyampaikan LKPM diatur dalam perundang-undangan. Lantas, apa itu LKPM dan bagaimana dasar hukumnya? Dan, bagaimana cara mengisinya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Investasi (Kemenves)/BKPM.

Apa dasar hukum pengisian LKPM?

Berdasarkan Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib melaporkan LKPM.

Dalam regulasi itu, didefinisikan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Tujuan penyampaikan LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Baca Juga  IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

Siapa saja yang wajib melaporkan LKPM?

Penyampaikan LKPM wajib dilakukan kepada semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, serta lembaga keuangan nonbank dan asuransi.

Kapan LKPM disampaikan?

Merujuk Pasal 32 Ayat 4 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha kecil setiap enam bulan dalam satu tahun laporan.  Sementara, bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM harus disampaikan setiap tiga bulan.

Bagaimana cara menyampaikan LKPM?

LKPM disampaikan secara on-line melalui OSS RBA. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis pelaporan LKPM, yakni:

  • Tahap konstruksi. Pada tahap ini, perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik, seperti pembelian tanah; pembangunan gedung/pabrik, jalan, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang; serta biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan, dan sebagainya yang masuk ke dalam modal tetap.
  • Tahap produksi. Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara on-line.

Adapun cara menyampaikan LKPM melalui OSS RBA adalah sebagai berikut:

  • Buka akun OSS RBA dan pilih menu ‘Pelaporan’;
  • Setelah menyampaikan LKPM, silakan memilih status LKPM (tahap konstruksi atau produksi);
  • Pastikan LKPM sebelumnya telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar (bila sudah menyampaikan sebelumnya);
  • Pengguna akan melihat kegiatan usaha yang akan lakukan LKPM. Apabila terdapat perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Prinsip/Izin Usaha, maka pelaku usaha diwajibkan menggunakan dasar NIB agar tidak terjadi double accounting;
  • Silakan memasukkan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir/enam bulan terakhir). Jika pada kolom total investasi masih nol (0), menandakan bahwa belum terdapat tambahan realisasi yang terakumulasi atau perusahan belum pernah menyampaikan LKPM; dan
  • Pastikan pengguna memasukkan contact person individu yang mengisi LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan. Sebab apabila LKPM yang telah dikirimkan perlu perbaikan, contact person perusahaan dapat mengecek catatan perbaikan yang disampaikan oleh verifikator LKPM dan menyampaikan kembali kepada LKPM.
Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Adakah sanksi apabila tidak melaporkan LKPM?

Apabila tidak melaporkan LKPM, maka pelaku usaha akan terkena sanksi, meliputi:

  • Peringatan tertulis secara daring;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Pembekuan kegiatan usaha; dan
  • Pencabutan kegiatan usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *