in ,

Kementerian Investasi Imbau Investor Sampaikan LKPM

Kementerian Investasi Imbau Investor Sampaikan LKPM
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian investasi mengimbau kepada investor di Indonesia, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal-II (April-Juni) tahun 2021. Penyampaian LKPM itu mulai dilakukan melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id, pada (1-10/7).

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga kementerian investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Imam Soejoedi yang diterima Pajak.com, Minggu (4/7).

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Imam menjelaskan, penyampaian LKPM melalui sistem on-line single submission (OSS) menggunakan prinsip self declaration. Artinya, investor memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri. Dalam prinsip self declaration, LKPM akan diverifikasi oleh kementerian investasi serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,” kata Imam.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *