Pajak.com, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini resmi mengalami perubahan nomenklatur menjadi kementerian investasi. Perubahan itu menjadikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Bahlil mengatakan, dengan posisi barunya ini ia akan akan lebih banyak melakukan kolaborasi bersama pengusaha besar (investor) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Semua pihak serempak mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Perintah presiden kepada kami bahwa jangan hanya mengurus pengusaha yang besar-besar, urus juga UMKM. Harus kita kawinkan pengusaha besar dengan UMKM, pengusaha besar dan di daerah dan nasional,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual usai pelantikan, pada Rabu (28/4).
Oleh karena itu, izin berusaha di Indonesia harus terus dipermudah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Peran kementerian investasi akan menjadi kunci utama menghubungkan investasi dari luar maupun dari dalam negeri. Selain itu juga mengintegrasikan perizinan investasi di pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam layanan satu pintu.
Comments