in ,

Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Ikuti Aturan PPKM

Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Ikuti Aturan PPKM
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali resmi dijalankan pada 3 Juli sampai 20 Juli. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini.

Ida mengimbau agar para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ikut membatu Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM darurat di daerahnya masing-masing. Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

“Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (4/721).

Ida menekankan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja. Dengan mengikuti aturan dan menjalankan protokol kesehatan, diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di klaster lingkungan kerja.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Menaker juga meminta para pengusaha (perusahaan), serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pageblug ini. Ia mengakui, kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang, termasuk dunia usaha dan para pekerja. Namun, mau tidak mau masyarakat harus patuh demi menjaga kesehatan.

“Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik,” kata Ida.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *