in ,

Stok Kebutuhan Pokok Terjaga Saat PPKM Darurat

Menperin Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Terjaga Saat PPKM Darurat
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi selama PPKM Darurat dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal ini termasuk persediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik untuk penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun pencegahan penyebaran Covid-19.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Agus menuturkan, hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial juga kritikal yang dapat beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Itupun diperkuat dengan aturan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19,” jelas Agus dalam Ministerial Statements di Jakarta, dikutip Pajak.com, Minggu (4/7).

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *