in ,

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat penanganan Covid-19. Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.1.7/Menkes/4826  Tahun 2021. Berikut daftar harganya:

  • Favipiravir 200 mg (miligram) tablet Rp 22.500
  • Remdesivir 100 mg vial Rp 510 ribu
  • Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26 ribu
  • Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml vial Rp 3.262.300
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml vial Rp 3.965.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml vial Rp 6.174.000
  • Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml vial Rp 5.710.600
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml vial Rp 1.162.200
  • Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
  • Azithromycin 500 mg vial Rp 95.400
Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Jadi ini adalah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi. HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Budi dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (3/7).

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *