in ,

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi Covid-19.

“Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal,” tegas Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali ini.

Ketegasan pemerintah itu bukan tanpa sebab. Luhut mengatakan, Indonesia saat ini tengah mengalami krisis pandemi Covid-19, banyak masyarakat meninggal. Di sisi lain, justru banyak oknum yang memanfaatkan peluang dengan menaikkan harga obat. Salah satu contoh fenomena kenaikan harga obat Ivermectin yang bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Jangan ditambah persoalan-persoalan yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar,” kata Luhut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *