Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menindak tegas semua pihak yang menaikkan harga obat selama masa pandemi. Pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini. Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada backing-backing, pokoknya (tindak) sampai ke akar-akarnya, nanti kita cabut saja, Mas Agus (Kepala Bareskrim Polri),” jelas Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali ini.
Luhut menduga, peningkatan kasus kematian dalam beberapa hari terakhir kemungkinan karena banyak penjual obat yang mematok harga terlampau tinggi. Ia menyebutkan, salah satu contohnya adalah kenaikan harga obat Ivermectin hingga puluhan ribu. Padahal, harga aslinya tidak lebih dari Rp 10 ribu.
Oleh karena itu, ia pun segera berkoordinasi dan meminta agar Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin membuat patokan HET bagi sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi.
“Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan patroli pengecekan dan di mana, tindakannya enggak usah tanya bu ba bu, langsung diproses, langsung dihukum saja. Dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut,” tegasnya.
Luhut memproyeksikan, kasus Covid-19 di Indonesia masih akan meningkat dalam kurun waktu 10 hari atau dua pekan ke depan. Pasalnya, masa inkubasi masih terus berlangsung selama periode waktu itu. Sehingga, permasalahan obat-obatan hingga sejumlah fasilitas kesehatan seperti oksigen, perlu dimitigasi secara cepat.
Comments