in ,

Tips Agar Kerja di Rumah tetap Produktif

Tips Agar Kerja di Rumah (WFH) tetap Produktif
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Budaya bekerja secara normal di kantor atau work from office (WFO) agaknya masih harus ditunda mengingat semakin tingginya angka kasus penularan Covid-19 beberapa waktu belakangan. Artinya, karyawan untuk sementara masih harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mengutip artikel di laman situs Ditjen Kemenkeu, WFH adalah suatu istilah bekerja dari jarak jauh (remote working), atau lebih tepatnya melakukan semua pekerjaan kantor dari rumah.

Tren pola kerja remote working sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum ada pandemi Covid-19. Sistem WFH atau remote working pada dasarnya sama-sama dimaksudkan bekerja dari jarak jauh. Hanya saja, ada beberapa perbedaan antara WFH dengan remote working, terutama dalam hal jam kerja. Pola kerja WFH biasanya mengharuskan para pekerja untuk mengikuti peraturan dari perusahaan masing-masing. Misalnya ada yang memberlakukan jam kerja di rumah sama dengan jam kerja kantor. Namun, ada pula yang memberi kebebasan jam kerja dengan syarat pekerjaan dapat selesai sesuai target yang ditentukan. Kebebasan jam kerja inilah yang merupakan bagian dari pola kerja remote working secara umum.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Menurut ulasan laman situs teknologi Skill Crush, remote working adalah pola kerja yang lebih fleksibel. Para pekerja dengan pola kerja tersebut bisa menyelesaikan pekerjaan mereka dari mana saja, asalkan target terpenuhi atau tugas terselesaikan. Namun, tentu saja pola kerja ini harus didukung oleh teknologi yang memadai.

Saat ini, sejumlah perusahaan besar dikabarkan akan mulai beradaptasi untuk menerapkan remote working penuh waktu atau disebut dengan full remote work (FRW). Merujuk hasil riset Gartner, sebanyak 74 persen perusahaan di dunia tengah bersiap untuk menerapkan remote working secara permanen, yang akan diberlakukan setidaknya pada 5 persen karyawan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *