in ,

Ini Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Ini Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan yang berlaku 3-20 Juli 2021 itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7).

“PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” jelas Jokowi.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat. Luhut menyampaikan, PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Berikut rinciannya:

  • Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
  • Kantor esensial WFH maksimal 50 persen, antara lain perbankan; hotel; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; sektor orientasi ekspor.
  • Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Kegiatan belajar mengajar wajib on-line atau daring.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB/WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *