in ,

Pemerintah Akan Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall

Pemerintah Resmi Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Antara lain dengan menutup kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga 20 Juli 2021. Untuk mengurangi dampak pembatasan terhadap pelaku usaha di mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah pun akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha penyewa toko atau outlet di pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, dengan insentif ini maka tarif PPN sewa toko 100 persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Adapun, PPN yang dibebaskan adalah sewa toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Iskandar mengatakan, saat ini fasilitas pembebasan PPN DTP ini sedang dalam proses pembahasan. Ia meminta masyarakat untuk menunggu aturannya yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses harmonisasi, masih dalam proses. Tunggu saja,” tuturnya di Jakarta Kamis (1/7/2021).

Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM Darurat ini, pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli mendatang.

“Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *