in ,

Menkeu: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal

Menkeu: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, stabilitas sistem keuangan untuk triwulan ketiga tahun 2021 berada dalam kondisi normal, seiring dengan penurunan kasus Covid-19 secara signifikan. Ia menyebut, stabilitas sistem keuangan dalam kondisi normal ini didukung oleh keberhasilan Indonesia menangani Covid-19 terutama saat terjadi lonjakan kasus akibat varian Delta pada Juni lalu.

Perkembangan penanganan yang positif ini, menurutnya mendorong pelonggaran pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi juga secara bertahap menunjukkan pemulihan.

Ia pun memaparkan beberapa indikator pulihnya aktivitas ekonomi yang bisa direkam hingga September 2021 antara lain Purchasing Manager Index atau PMI Manufaktur yang kembali telah masuk pada zona ekspansif yaitu pada level 52,2.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Kita juga melihat indikator mobilitas penduduk meningkat, indeks belanja masyarakat, penjualan kendaraan bermotor, penjualan semen, serta konsumsi listrik di sektor industri dan bisnis yang menunjukkan ekspansi. Sementara itu, laju inflasi tetap terkendali di level 1,6 persen year on year,” jelasnya saat memberikan keterangan pers KSSK secara virtual, pada Rabu (27/10).

Dari sisi eksternal, ia menyebut bahwa surplus neraca perdagangan masih terus berlanjut. Pada September 2021, surplus neraca perdagangan mencapai 4,37 miliar dollar AS. Sementara secara kumulatif Januari hingga September, surplus neraca perdagangan mencapai 25,07 miliar dollar AS.

Dia juga mengatakan, posisi cadangan devisa Indonesia berada pada tingkat 146,87 miliar dollar AS atau setara dengan 8,9 bulan impor barang dan jasa.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Perkembangan yang sangat positif ini tidak terlepas dari upaya-upaya penguatan dan sinergi serta koordinasi kebijakan antara pemerintah bersama-sama dengan BI, OJK, dan LPS (KSSK) di dalam rangka kita bersama-sama terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia menilai, penurunan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juli 2021 dan peningkatan aktivitas ekonomi berimplikasi positif terhadap realisasi pendapatan negara.

Per September 2021, lanjutnya, pendapatan negara mencapai Rp 1.354,8 triliun atau 77,7 persen dari target, tumbuh sebesar 16,8 persen (yoy), ditopang oleh meningkatnya penerimaan pajak sebesar 13,2 persen, kepabeanan dan cukai mencapai 29 persen, dan PNBP 22,5 persen.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *