in ,

Kemenkeu Beri Penghargaan KAI Sebagai Debitur Terbaik

Kemenkeu Beri Penghargaan KAI Sebagai Debitur Terbaik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi memberikan penghargaan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) sebagai salah satu Debitur Terbaik kategori BUMN Tahun 2020. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala KPPN Khusus Investasi Abdullah Syahidin kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI Salusra Wijaya.

Penghargaan KAI sebagai salah satu Debitur Terbaik kategori BUMN Tahun 2020 ini diberikan terkait pembiayaan 10 set KRL untuk mendukung peningkatan layanan commuter Jabodetabek sejak tahun 2007.

“Terima kasih, atas nama manajemen KAI atas penghargaan yang luar biasa ini. Penghargaan ini membuat kami percaya diri dan yakin bahwa praktik Good Corporate Governance yang KAI lakukan terutama dari segi treasury dan corporate finance kami kelola dengan baik,” kata Salusra Wijaya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/21).

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Salusra menyampaikan, KAI terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan seluruh stakeholder dengan memenuhi kewajibannya meski menghadapi berbagai tantangan pada masa pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, KAI melakukan berbagai inisiatif untuk menanggulangi dampak COVID-19 baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Untuk inisiatif jangka pendek, KAI melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, mengajukan relaksasi pembayaran pokok pinjaman dan penurunan rate bunga pinjaman kredit investasi, renegosiasi kepada mitra-mitra atas kewajiban perawatan sarana maupun suku cadang perawatan termasuk pelaksanaan penundaan pembayaran, permohonan insentif fiskal, serta melakukan pembatalan perjalanan kereta sesuai okupansi.

Sedangkan inisiatif jangka menengah dan jangka panjang yaitu strategi investasi secara prioritas yang memberikan kontribusi dalam waktu cepat, optimalisasi pendapatan dari sektor angkutan barang, melakukan evaluasi kembali atas skema pendanaan operasi dan investasi pada perusahaan, serta melakukan evaluasi biaya operasional angkutan kereta api.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *