Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan mempercepat transformasi digital pada industri perbankan agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
“Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan. Karena seiring berjalannya waktu, perbankan tradisional akan tergerus jika tidak melakukan transformasi digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana acara launching Cetak Biru Transformasi Digital secara virtual, pada (26/10).
Cetak Biru Transformasi Digital perbankan ini berfokus pada lima aspek pengembangan, yaitu:
- Data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data
- Teknologi, yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi
- Manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya
- Kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerja sama bank dalam ekosistem digital
- Tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya
Heru memastikan, kelima aspek itu merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi atau kebutuhan konsumen.
“Cetak biru ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, standar internasional, praktik terbaik, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan otoritas terkait,” kata Heru.
Comments