in ,

OJK Siapkan Regulasi Ekosistem Ekonomi Digital

OJK Siapkan Regulasi Ekosistem Ekonomi Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital di tanah air. Mulai dari roadmap inovasi keuangan digital, menyiapkan payung kebijakan masterplan jasa keuangan, hingga roadmap pengembangan perbankan 2020—2025. OJK dan pemerintah memproyeksikan valuasi ekonomi digital di Indonesia akan mencapai 315,5 miliar dollar AS pada tahun 2030.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, selama hampir dua tahun pandemi Covid-19, aktivitas ekonomi dan keuangan digital semakin terakselerasi. Hal ini dipicu oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah menjadi digital minded. 

“Pesatnya ekonomi digital itu terlihat dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang tahun 2020 lalu. Untuk mendukung hal tersebut OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung, mengembangkan ekonomi digital Indonesia,” kata Nurhaida, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, pada (12/10).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Adapun regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital, diantaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informas; POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan; POJK 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; dan lain-lain.

Nurhaida juga memastikan, percepatan transformasi digital juga akan didukung oleh upaya peningkatan keamanan data pribadi dan literasi keuangan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate mengatakan, adopsi teknologi digital menjadi katalisator kemajuan aktivitas ekonomi masyarakat. Pengembangan ekonomi berbasis on-line merupakan lanskap pembangunan ekosistem digital yang sangat besar dan potensial.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

“Ini dilihat dari jumlah pengguna internet per Januari 2021 mencapai 202,6 juta orang. Berdasarkan data Google, pengguna layanan digital Indonesia juga tumbuh saat pandemi sebanyak 37 persen,” kata Johnny.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *