in ,

Peran DPD untuk Percepatan Transformasi Digital Daerah

Peran DPD untuk Percepatan Transformasi Digital Daerah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital di daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung agenda percepatan transformasi digital nasional di empat sektor strategis.

“Kolaborasi ini penting agar mendorong peran pemerintah daerah dapat mendukung agenda transformasi digital nasional di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Komite I DPD, dikutip Rabu (22/09).

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah untuk infrastruktur digital dapat dilakukan dalam dua hal, yakni melalui kemudahan perizinan dan fasilitasi infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi.

“Sekarang sistem perizinannya sudah lebih sederhana yang ada di Kementerian Investasi, tetapi tentu kita harapkan dengan berbagai aturan dan kewenangan yang ada di pemerintah daerah untuk mendorong kelancaran dan kemudahan perizinannya,” tambahnya.

Dukungan pemerintah daerah untuk sektor pemerintahan digital juga dinilai penting, misalnya melalui migrasi bertahap untuk pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo. Johnny melanjutkan, baik pemerintah pusat maupun daerah saat ini menggunakan 2.700 pusat data. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang merupakan Global Standart Cloud.

“Itu berarti yang 97 persen-nya tidak standar dan ini banyak di daerah-daerah, sehingga ini mengakibatkan inefisiensi APBN atau inefisiensi APBD. Karena datanya tidak dapat dikonsolidasikan atau interoperabilitas secara nasional yang mengakibatkan kesulitan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *