Pajak.com, Bogor – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku, pemerintah telah menerima banyak masukan baik dari kelompok atau masukan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kuncitara (lockdown), mengingat adanya lonjakan kasus positif Covid-19 beberapa pekan terakhir.
Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit semakin meningkat. Namun, ia mengatakan bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang paling tepat dalam situasi saat ini.
“Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain. Dan, pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah, yaitu komunitas,” jelasnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip Pajak.com, Kamis (24/6).
Ia pun mengemukakan, kebijakan itu dinilai paling tepat karena bisa mengendalikan pandemi tanpa mematikan ekonomi rakyat. Lebih lanjut, baik PPKM Mikro maupun kuncitara memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat sehingga tidak perlu dipertentangkan.
Comments