Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Di satu sisi, pemerintah mesti menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi, di sisi lain dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19.
“Bukan kebijakan yang mudah juga untuk menyeimbangkan hal tersebut, tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini harus kita ambil untuk menghentikan laju penularan varian Delta. Untuk meringankan beban rakyat dan berdampak terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan tambahan anggaran bantuan sosial yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,” ungkap Luhut saat konferensi pers virtual, Sabtu malam (17/7).
Luhut menyebut, pemerintah akan memberikan tambahan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 39,19 triliun untuk masyarakat meliputi pemberian beras Bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM, pemberian ekstra dua bulan untuk 18,9 juta KPM sembako, bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan pemerintah daerah.
“Selanjutnya, tambahan anggaran untuk kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun, dan subsidi listrik untuk daya 450 volt ampere dan 900 volt ampere diperpanjang tiga bulan hingga Desember 2021; perpanjangan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, dosen, dan guru selama 6 bulan; dan subsidi abodemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021,” ucapnya.
Comments