in ,

Pemerintah Akan Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall

Luhut mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. Selain menutup pusat perbelanjaan, rumah makan hingga kafe tidak diperbolehkan untuk menyediakan layanan makan di tempat.

“Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yang ada di mal, menerima hanya delivery, take away tidak menerima dine in,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan PPKM darurat ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alphonzus menyampaikan, pusat perbelanjaan seperti mal akan kembali mengalami kesulitan besar saat PPKM Darurat.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

“Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu. Pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar Alphonzus.

Menurut Alphonzus, kondisi industri pusat perbelanjaan di 2021 bahkan sebenarnya lebih berat dari tahun sebelumnya. Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *