in ,

PPKM Diperpanjang, Ini Sektor Usaha yang Beroperasi

PPKM Diperpanjang 25 Juli, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, kebijakan itu diambil agar semakin menekan angka penularan COVID-19. Namun, pemerintah memastikan akan memberi penyesuaian terhadap sektor usaha tertentu, sehingga dapat tetap beroperasi meski dengan beragam ketentuan dan masa PPKM yang diperpanjang ini.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelas Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet, pada Selasa (20/7).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Kendati PPKM diperpanjang, pemerintah tetap memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara dan sektor usaha masyarakat terdampak PPKM darurat. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk sektor , antara lain:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *