Pajak.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan lanjutannya diprediksi akan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan Indonesia pada 2021 ini, setelah sebelumnya membaik di bulan Februari-Maret 2021. Ekonom Core Indonesia Akhmad Akbar Susamto memprediksi, proyeksi tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2021 ini di rentang 7,15 persen – 7,35 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding realisasi perhitungan BPS sebesar 7,07 persen bulan Agustus 2020 dan 6,26 persen bulan Februari 2021.
“Situasi kemungkinan akan lebih buruk dibanding pada bulan Agustus 2020. Memang selisihnya enggak banyak, tapi secara prinsip terjadi kenaikan,” papar Akbar dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Akbar menyampaikan, tahun ini jumlah tenaga kerja informal diproyeksi akan menjadi makin dominan. Perbandingan antara tenaga kerja formal dengan tenaga kerja informal sebesar 40:60 dari sebelumnya 43:57. Bahkan, pada bulan Agustus, situasinya bisa sedikit lebih buruk, yakni angka pekerja nonformal bisa mencapai antara 60-61.
Melonjaknya jumlah pengangguran diperkirakan berimbas pada tingkat kemiskinan yang diprediksi akan meningkat pada September 2021. Hal ini menurut Akbar terjadi karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat sebagai dampak dari diberlakukannya restriksi.
Comments