in ,

Jika PPKM Darurat, Peritel Minta Diizinkan Tetap Buka

Jika PPKM Darurat, Peritel Minta Diizinkan Tetap Buka
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat yang lebih ketat untuk mengurangi lonjakan Covid-19.

Menurut informasi yang diperoleh Pajak.com dari internal pemerintah, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. PPKM Darurat rencananya berlaku 1 Juli 2021.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.

“Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk,” jelas tegas Alex dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Dengan kebijakan ini, nantinya akan diberlakukan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB. Karena pemberlakuan jam malam, disebut juga transportasi umum akan setop operasi. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen.

Menanggapi rencana itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan pemerintah tetap mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 guna melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok secara daring.

“Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujar Roy.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Roy menegaskan, peritel mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam. Namun, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.

Dia mencontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam operasional pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 18.00, di mana pengunjung mal diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja. Selanjutnya, pada pukul 19.00-20.00 ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara daring.

Ditulis oleh

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *