in ,

Ini Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO

Tarif baru pungutan ekspor CPO
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga crude palm oil (CPO) 670 dollar AS/MT (metrik ton) menjadi 750 dollar AS/MT. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pengenaan tarif baru mulai berlaku pada 2 Juli 2021.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachman menjelaskan, besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi kementerian perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif, yaitu tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan 750 dollar AS/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar 55 dollar AS/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar 50 dollar AS/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar 20 dollar AS/MT untuk produk crude, dan 16 dollar AS/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai 1.000 dollar AS. Apabila harga CPO di atas 1.000 dollar AS, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” jelas Eddy, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (29/6).

Secara rinci, ia mengatakan, kewajiban eksportir produk kelapa sawit, yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara ad valorem saat ini mencapai maksimal 36,4 persen dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK 76/2021, kewajiban eksportir secara ad valorem turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO. Ad valorem adalah tarif yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai/harga jual barang atau jasa.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel,” jelas Eddy.

Ditulis oleh

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *